Sunday, October 20, 2019

Berlatih Mandiri Lindungi Diri

       
Pendidikan kesetaraan sebagai pendidikan alternatif memberikan layanan kepada mayarakat yang karena kondisi geografis, sosial budaya, ekonomi dan psikologis tidak berkesempatan mengikuti pendidikan dasar dan menengah di jalur pendidikan formal. Kurikulum pendidikan kesetaraan dikembangkan mengacu pada kurikulum 2013 pendidikan dasar dan menengah hasil revisi berdasarkan peraturan Mendikbud No.24 tahun 2016. Proses adaptasi kurikulum 2013 ke dalam kurikulum pendidikan kesetaraan adalah melalui proses kontekstualisasi dan fungsionalisasi dari masing-masing kompetensi dasar, sehingga peserta didik memahami makna dari setiap kompetensi yang dipelajari. Pembelajaran pendidikan kesetaraan menggunakan prinsip flexible learning sesuai dengan karakteristik peserta didik kesetaraan. Penerapan prinsip pembelajaran tersebut menggunakan sistem pembelajaran modular dimana peserta didik memiliki kebebasan dalam penyelesaian tiap modul yang di sajikan. Konsekuensi dari sistem tersebut adalah perlunya disusun modul pembelajaran pendidikan kesetaraan yang memungkinkan peserta didik untuk belajar dan melakukan evaluasi ketuntasan secara mandiri. Tahun 2017 Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat mengembangkan modul pembelajaran pendidikan kesetaraan dengan melibatkan pusat kurikulum dan perbukuan kemdikbud, para akademisi, pamong belajar, guru dan tutor pendidikan kesetaraan. Modul pendidikan kesetaraan disediakan mulai paket A tingkat kompetensi 2 (kelas 4 Paket A). Sedangkan untuk peserta didik Paket A usia sekolah, modul tingkat kompetensi 1 (Paket A setara SD kelas 1-3) menggunakan buku pelajaran Sekolah Dasar kelas 1-3, karena mereka masih memerlukan banyak bimbingan guru/tutor dan belum bisa belajar secara mandiri.

Modul tersebut dapat diunduh melalui : 

Sunday, October 6, 2019

Buku Saku Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan


Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan merupakan bagian penting dalam proses memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) didalamnya menjadi perhatian setiap negara maupun dunia Internasional. Tidak terkecuali negara Indonesia yang turut andil dalam meningkatkan keberaksaraan masyarakat dan melaksanakan pendidikan kesetaraan yang memungkinkan bagi masyarakat yang pernah, putus dan/atau sebab lain tidak dapat menerima dan/atau melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan formal. Berbagai program dan kebijakan telah diluncurkan untuk melakukan  percepatan terhadap penuntasan tuna aksara dan juga secara kontinu  mengalokasikan dana program pendidikan kesetaraan. Dalam Hal Pendanaan Pemerintah memberi perhatian khusus  dalam program pendidikan keaksaraan dan kesetaraan yaitu melalui pengalokasian dana DAK Fisik dan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.